mimbarumum.co.id – Efektivitas persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui teleconference tidak maksimal.
Diketahui pandemi Covid-19 di Kota Medan yang terjadi menyebabkan digelarnya sidang secara online.
Kendati demikian, dari banyaknya ruang sidangn yang ada di PN Medan hanya tiga ruangan yang dilengkapi fasilitas peralatan sidang online.
Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong mananggapi hal tersebut, membenarkan pirhal masih ada persidangan melalui handphone disebabkan tidak maksimalnya fasilitas.
Baca Juga : Gara-gara Kutipan Uang Preman, Jamaludin Tewas Ditikam
“Masih ada. Itu kan cuma tiga, peralatan cuma tiga, karena sidang-sidang yang lain tak ada. Jadi kalau kita mau nunggu itu pasti tidak terakomodir, jadi ya sudah pihak kejaksaan, pengadilan dan rutan sepakat kita gunakan sarana yang lain (Handphone-red),” kata Oyong kepada mimbarumum.co.id kemarin.
Dia mengatakan, PN Medan terus berupaya agar tidak terjadinya kendala dalam proses persidangan.
“Paling tidak kita mengupayakan supaya tidak ada terkendala ya, supaya hak-hak para pencari keadilan tidak terabaikanlah kita upayakan supaya bisa, walaupun mungkin sarana dan prasarana belum melengkapi,” imbuhnya.
Amatan wartawan, pada proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum kerap terjadi persidangan melalui Handphone, sehingga awak media maupun pengunjung sidang tidak dapat mencernai secara langsung apa saja fakta-fakta persidangan yang terungkap.
Belum lagi gangguan jaringan seluler yang terjadi, sehingga sesekali memutus sementara proses persidangan menunggu dapat tersambungnya kembali jaringan dengan pihak terdakwa yang berada di Rumah Tahan Tanjung Gusta Medan sementara jaksa dan hakim berada di PN Medan.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi