mimbarumum.co.id – Jelang pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menggelar rapat koordinasi, Sabtu (24/8/2024) di sekretariat KPU setempat, Jalan Rianiate, Pangururan.
“Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir akan dibuka selama 3 hari,” kata Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak.
Ia membeberkan, jadwal pendaftaran dimulai sejak Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan hari Kamis 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, Ketua KPU Samosir menerangkan, guna memenuhi syarat-syarat pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku, diperlukan koordinasi dengan partai politik sebelum resmi mendaftar ke KPU.
Maka menurut Vincentius yang didampingi komisioner lainnya, rapat koordinasi itu menjadi penyampaian informasi bagi pengurus partai politik yang akan mengusung calonnya pada kontestasi 27 November 2024 mendatang.
Selain koordinasi terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, pihak Polres Samosir juga memaparkan persiapan pengamanan pendaftaran.
Rakor dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Samosir Tunggul Sinaga, pimpinan partai politik (Parpol), Bawaslu Samosir dan perwakilan Polres Samosir.
Reporter : Robin Nainggolan