mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Bobby Nasution memprogramkan adanya kawasan percontohan bebas sampah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, Bobby tak menginginkan Kota Medan kembali mendapat predikat buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai kota terjorok seperti terjadi di tahun 2019.
Dengan adanya penilaian tersebut, Wali Kota membuat kebijakan penanganan kebersihan masuk dalam lima program prioritas yang harus segera dituntaskan sehingga membawa Kota Medan keluar dari predikat kota terjorok.
“Saya ingin ada kawasan percontohan bebas sampah di Kota Medan, termasuk pasar. Apabila pasar bersih akan muncul sirkulan ekonomi di pasar tersebut. Akan muncul layanan-layanan yang bisa berdampak pada peningkatan nilai ekonomi,” kata menantu Presiden Jokowi, kemarin.
Ia telah menginstruksikan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan selaku OPD yang bertanggungjawab dengan masalah kebersihan agar menangani sampah mulai dari hulu hingga hilir.
Selain memperkuat keberadaan bank sampah, tempat pembuangan sampah (TPS) berbasis 3R (Reduse, Reuse & Recycle), juga pengelolaan sampah di TPA Terjun harus dilakukan dengan teknologi sehingga gunungan sampah yang ada dapat diatasi. Termasuk, mengoperasikan kembali TPA Namo Bintang yang memiliki lahan seluas lebih kurang 16 hektar.
Di samping itu, Nasution juga telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deliserdang untuk pembangunan TPA Regional di Talun Kenas, Deliserdang.
Di tempat itu nantinya pengelolaan sampah akan menggunakan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan.
DKP pun kita tengah menjalankan semua instruksi Bobby Nasution guna mengatasi persoalan sampah di Kota Medan.
Termasuk, gebrakan Wali Kota yang menargetkan kawasan bersih di 6 titik yakni di kawasan Kampung Sejahtera, Tanjung Mulia, Labuhan Deli serta pasar bersih dengan keluarnya surat keputusan Wali Kota Medan No.658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan.
Adapun lokasi percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan yaitu Medan Deli di Kelurahan Tanjung Mulia Lingkungan 4 dan 5. Lalu, Medan Labuhan, Kelurahan Pekan Labuhan, Lingkungan 22 dan 23 serta Medan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya Kampung Sejahtera, Lingkungan 1 dan 3.
Selain itu, kawasan bebas sampah, program tersebut juga dilakukan di sejumlah pasar di Kota Medan. Untuk saat ini, pencanangan difokuskan di tiga pasar yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti.
“Saya ingin ada kawasan percontohan bebas sampah di Kota Medan, termasuk pasar. Apabila pasar bersih akan muncul sirkulan ekonomi di pasar tersebut. Akan muncul layanan-layanan yang bisa berdampak pada peningkatan nilai ekonomi, ” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Medan Husni saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan, khusus untuk pasar, jelasnya, Wali kota ingin seluruh pasar di Medan bersih sehingga masyarakat yang datang berbelanja merasa tenang dan nyaman.
“Guna mendukung terwujudnya seluruh pasar di Kota Medan bersih, pak Wali mengangkat jargon Pasar Bersih,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik