Permukiman Terancam Longsor

Berita Terkait

Rantauprapat, (Mimbar) – Maraknya aktifitas penggalian di kawasan Sungai Bilah, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu telah mengancam permukiman warga. Pinggiran sungai terus mengalami pengikisan sehingga hal itu diyakini lambat laun akan melongsorkan rumah warga.

Ironisnya, pelaku kegiatan galian C ilegal itu justru dilakukan sejumlah oknum parat. Setidaknya hal itu seperti pengakuan sejumlah sopir dumtruk yang kerap membawa material pasir dan kerikil dari dalam sungai tersebut.

Seorang diantara sopir itu mengaku bahwa pemilik angkutan yang ia jalankan itu milik seorang oknum kepolisian berpangkat perwira pertama yang sehari-hari bertugas di Polres Labuhanbatu.

“Kode Umega 01 sampai 18 itu milik orang yang berpengaruh itu. Makanya kami aman saja di jalan,” ucap sopir itu.

Sementara pengelola lokasi galian C itu, sebut sopir itu merupakan oknum aparat yang bertugas di salah satu komando militer di daerah tersebut. “Kalau pemilik galian C yang kami bawa ini orang terkenal juga di Kodim,” ucapnya.

Pantauan wartawan, aktifitas galian C itu berlangsung secara massif tanpa ada pengawaan dari pihak berwenang. Para pekerja melakukannya tidak hanya bermodalkan peralatan sederhana, tetapi juga menggunakan alat berat.

Kondisi sungai yang semakin memprihatinkan itu sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Bagian pinggiran sungai terkikis dan sejumlah pepohonan, diantaranya tanaman bambu bahkan tanaman kelapa sawit yang ada di sekitarnya juga tergerus dan hanyut terbawa
arus sungai yang semakin melebar.

“Curah hujan akhir-akhir ini semakin meningkat, sehingga volume air sungai semakin tinggi. Bagian daratan yang berbatasan langsung dengan sungai tergerus. Lihat lah pak, tanaman bambu juga terbawa arus sungai,” kata Dodi (30) warga Desa Pekanlama, baru-baru ini.

Pria itu khawatir permukiman warga sekitar juga turut tergerus dan hanyut dibawa air sungai. “Kami Berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memperhatikan hal ini. Setidaknya membangun jeronjong penahan air di sisi Sungai Bilah yang dekat dengan
pemukiman warga,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Rustam Hasibuan (40) Warga Desa Sibuaya. “Kalau dibiarkan seperti ini terus, bisa-bisa semakin melebar. Maunya Pemerintah segera membangun jeronjong penahan air secepatnya,” harapnya.

Ilegal

Kabag Administrasi Protokol Sekdakab Pemkab Labuhanbatu, Supardi Sitohang, Minggu (6/2) memastikan belum ada satupun lokasi tambang Galian C yang mendapatkan ijin dari pemerintah daerah. Pejabat itu mengimbau para pengusaha segera mengurus ijin pekerjaan tersebut. (PS).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Temui Anggota DPRD Deliserdang, FKPPN Sumut Desak Sub Holding Supportingco Bayar Uang Beras dan Jubelium Pensiunan

mimbarumum.co.id - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Sumatera Utara, yang memiliki legalitas hukum...