Permintaan Data Tak Bisa Dipenuhi, Advokat Nilai Inspektorat Samosir Pengecut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Advokat dari Kantor Daulat Sihombing dan Partners menilai Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai pengecut.

Hal itu ditegaskan, karena pihak Inspektorat tidak mau membuka kebenaran ke publik dan dinilai menyembunyikan informasi publik.

“Maka secepatnya Inspektorat diminta memenuhi permintaan data yang kita mohon secara resmi,” sebut Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, Jumat (17/12/2021) di Pangururan.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor 700/237/ITDAKAB/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

- Advertisement -

“Padahal kita sudah menyampaikan surat pada 3 Desember 2021, artinya sudah 13 hari,” terang Henry.

Ia membeberkan, bahwa melalui surat nomor 58/KA/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, mereka meminta data pengembalian dana SIMDUK dari Inspektorat.

“Kita mengajukan permohonan data atau informasi tentang rekapitulasi daftar pengembalian kelebihan pembayaran dana pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK) Desa se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2016,” ungkapnya.

Menurut Henry, permintaan data tersebut masih bersifat normatif dan merupakan informasi publik layaknya memberikan keterangan terhadap pers.

“Berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka permintaan tersebut patut diapreasiasi sebagai hak public untuk mendapat informasi,” pungkasnya.

Dengan perilaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir Gomgom Naibaho itu, maka ditegaskannya, agar pejabat bersangkutan mengundurkan diri saja.

“Dia tidak berbakat dan tak memiliki kecakapan sebagai pemimpin, maka diminta mundur saja,” sebut Henry lagi.

Praktisi hukum itu juga meminta agar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memberhentikan Kepala Inspektorat Gomgom Naibaho dari jabatannya.

Diterangkan dia, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain. Yakni yang diperlukan untuk pembelaan kepentingannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Vide (pasal 17 Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003).

“Sekali lagi guna kepentingan hukum klien. Kami sekaligus memberikan side effect untuk proteksi sejumlah aparat desa yang dibidik dengan dugaan tindak pidana korupsi. Agar memberikan data yang kita mohonkan,” katanya.

Sudah Menyurati Inspektorat

Secara resmi, menurut Henry, pihak Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners sudah menyurati Inspektorat Kabupaten Samosir kembali.

Kepala Inspektorat Samosir Gomgom Naibaho tidak memberikan data itu, kepada mimbarumum.co.id mengatakan, karena dokumen yang diminta itu merupakan dokumen rahasia.

“Dan sekarang sudah ditangani APH,” sebutnya singkat.

Reporter : Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...