Perkumpulan Pengacara Desak Polri Agar Nikita Mirzani Ditahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengacara Indra Tarigan bersama beberapa pengacara lain meminta pihak kepolisian untuk kembali menahan Nikita Mirzani karena menjadi terlapor dalam beberapa kasus.

Baru-baru ini, Nikita Mirzani batal ditahan oleh Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Pembatalan atas ditahannya Nikita Mirzani disebut karena alasan kemanusiaan dan yang bersangkutan harus mendampingi 3 anaknya. Nikita Mirzani juga menjadi tulang punggung keluarga.

Mendegar alasan tersebut, Indra Tarigan tak terima dengan keputusan penyidik yang pada akhirnya batal menahan Nikita Mirzani.

- Advertisement -

“Setahu saya, laporannya lebih dari sepuluh dan sudah bertahun-tahun. Dan saya juga sudah pernah melaporkan ke Propam dan sampai saat ini belum ada perkembangan. Dan juga harus ingat, dia seorang residivis,” kata Indra Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut, Indra Tarigan juga mempertanyakan kebijakan penyidik yang mengubah status hukum Nikita Mirzani dari yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjadi saksi atas kasus yang dia laporkan. Ia tak terima dengan status Nikita Mirzani yang dapat kembali berubah begitu saja.

“Itu yang nggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?” ujar Indra Tarigan.

Kemudian, Andy Amiruddin selaku rekan seprofesi Indra Tarigan juga ikut menanggapi perkara ini. Dia bahkan mengaitkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani dengan kasus yang pernah menimpa almarhumah Vanessa Angel.

“Ada beberapa pembuktian kok, kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih 4 bulan tetap ditahan. Belum lagi ada di Aceh, di Jawa, dan lain-lain. Kami dari beberapa teman teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini,” ungkap Andy Amiruddin.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, mendiang Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Terkait vonis tersebut, Vanessa Angel tak melakukan banding dan siap mendekam di penjara.

Saat menjalani hukuman di penjara, Vanessa Angel meninggalkan buah hatinya, Gala Sky Ardiansyah yang masih berusia 4 bulan. Istri Bibi Ardiansyah ini kemudian menitipkan sang buah hati kepada mertua selama beberapa bulan dirinya mendekam di penjara.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Empati Perwira Polisi di Kasus Penikaman 3 Bocah di Percut Seituan, Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Korban

mimbarumum.co.id - haru menyelimuti kediaman RS (29) di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang yang kehilangan 2 anaknya tewas dan...