mimbarumum.co.id – Diduga dua lokasi perjudian jenis dadu bebas beroperasi hingga larut malam di wilayah hukum Polres Binjai.
Kuat dugaan kedua lokasi atau lapak perjudian tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan sebutan berinisial AK, A warga Tionghoa.
Kedua lokasi judi dadu tersebut tepatnya terletak di Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, dan di Jalan Tandam Pasar VII, tepatnya Pekong Nenek Sakti, Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Hamparan Perak.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh seorang warga berinisial IH (50) kepada wartawan pada Jumat (10/3/2023).
Dijelaskannya, lokasi judi itu dikabarkan beroperasi mulai sore hingga tengah malam. Omsetnya pun ditaksir mencapai ratusan juta perhari. Di sana, judi jenis bakkarat dan judi putar atau guncang tersedia, bahkan menurut informasi yang beredar, di sana juga ada mesin tembak ikan.
“Kami minta kepada Aperatur Penegak Hukum (APH), kepolisian untuk menurunkan pasukannya guna menggerebek lokasi judi tersebut serta menangkap bos judi di sana,” ujar IH.
“Lokasi arena perjudian tersebut buka mulai siang hingga malam hari. Sedangkan di lokasi berbeda di Tandam Hilir pasar VII buka mulai malam hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Hendrik Situmorang dikonfirmasi awak media via selular pada Jumat (10/3/2023) terkait diduga kedua lokasi judi dadu guncang atau putar bebas beroperasi di Wilkum Polres Binjai mengarahkan agar berkomunikasi dengan Kapolsek Binjai Barat.
“Langsung ke Kapolsek nya aja, Bang,” ungkap AKBP Hendrik singkat sembari memberikan nomor Kapolsek Binjai Barat.
Reporter : TIM REDAKSI