Periode September 2020, Polrestabes Ungkap 8 Kasus 12 Tersangka

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Periode September 2020 Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 8 kasus dengan 12 orang tersangka. Barang bukti sabu dan pil esktasi yang diamankan pun cukup besar.

Kedua belas tersangka yakni, MAN (20) Warga Jalan Serdang, Gang Ketoprak, Sei Kera, Medan Perjuangan, J (57) warga Jalan Amaliun, Medan Area dan YH (34) warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Kemudian LW alias L (54) warga Jalan Pria Laut III, Sunggal dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal, RG alias B (33) warga Jakarta Barat dan SI alias H (28) warga Rantau Utara.

Baca Juga : Ketua PPP Binjai Minta Satgas Penanganan Covid-19 Transparan

Tersangka lainnya, KR alias J (31) warga Desa Saentis, Percut Seituan. J (29) warga Kelurahan Kenanga, Percut Seituan. SW (38) warga Jalan HOS Cokroaminoto dan terakhir SA (41) warga Aceh Utara serta ZH (44) warga Marelan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Sidabutar, Kamis (17/9/2020) mengatakan dari periode September 2020 ada 8 kasus yang diungkap dengan 12 orang tersangka.

“Dari para tersangka ini diamankan barang bukti secara keseluruhan 4.443 kg sabu dan 2.600 butir pil ekstasi,” ungkap Ronny.

Untuk para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Geprek Ngenes Kelurahan Mangga

mimbarumum.co.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial OS, 39 tahun, warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang. Pasalnya, ia diduga melakukan...