mimbarumum.co.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J, kemarin (9/8) sore. Ia dijerat Pasal 340 subsider 338 dan jo 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang sebelumnya dilaporkan. Yang terjadi adalah, Irjen Sambo memerintahkan Bharada E (Richard Eliezer) untuk menembak Brigadir J.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8).
Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali, sehingga membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo.
Lebih lanjut dikatakannya, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari: Satu Bintang 2, Dua Bintang 1, Dua Kombes, Tiga AKBP, Dua Kompol dan Satu AKP,” sebut Kapolri.
Mabes Polri juga memutuskan untuk menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus, yakni Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan, penyidik telah menetapkan Irjen FS sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Listyo menegaskan, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Reporter : R/ Jafar Sidik