Senin, Juli 8, 2024

Perda RTRW Disosialisasikan, Sekda: Urbanisasi Berdampak ke Lahan Kota

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Grand Mercure, Senin (4/7/2022).

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membuka sosialisasi yang diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari perwakilan dari instansi vertikal Kementerian, Pemerintah Provinsi Sumut, universitas, akademisi, afiliasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), BUMN serta BUMD.

Wiriya menuturkan hal penting dalam RTRW, pertama Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo).

Dikatakannya, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan cenderung berada di pusat kota.

“Hal inilah yang melatar belakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Di mana pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sebut Sekda, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang.

Menindaklanjuti isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, ucap Wiriya , disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

“Di mana proporsi ruang terbuka hijau publik, jelasnya, paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan,” ungkapnya.

Alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH Publik dalam Perda ini, ia manambahkan, untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

Lebih lanjut Sekda, komitmen terhadap pemenuhan RTH juga telah tercantum dalam salah satu misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021 – 2026 yaitu Medan Membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

Disampaikannya, proses pembebasan lahan dengan fungsi RTH terus dilakukan setiap tahun.

“Dalam kurun waktu dua tahun (2019-2021), Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi RTH seluas lebih kurang 3 hektar,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Obat Kadaluwarsa Ditemukan di Dinas Kesehatan Samosir Sudah Dimusnahkan

mimbarumum.co.id - Obat-obatan sudah kadaluarsa yang ditemukan menumpuk di belakang Kantor Dinas Kesehatan Samosir, sudah dimusnahkan sesuai regulasi berlaku. Hal...

Baca Artikel lainya