mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr.Ade Taufiq, Sp.OG, melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan AR Hakim GG. Buntu Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Sabtu (1/2/2025). Ade Taufiq menyampaikan apresiasi adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.
Ade Taufiq menyampaikan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok diinisiasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Saat itu ketua panjanya (panitia kerja) di DPRD Kota Medan pada tahun 2014 dimana ketuanya yakni Juliadi yang merupakan anggota dewan dari PKS,”kata Ade Taufiq.
Pada pemaparannya, Ade Taufiq minta masyarakat menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok.”Saya berharap dan mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda KTR ini. Jika ada masyarakat yang merokok di tempat terbuka atau umum agar diingatkan bersama-sama, misalnya lingkungan pemerintahan, tempat kerja, kendaraan umum, pasar hingga lingkungan sekolah. Jika kita bersama mengingatkan perda ini maka kita yakini akan tercipta suasana di lingkungan dan masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok “kata Ade Taufiq.
Sebab, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai ini, banyak penyakit yang disebabkan akibat rokok diantaranya kanker dan TBC. “Perlu diketahui bahwa asap rokok itu mengandung karbon monoksida, yang mengandung gas beracun. Seperti dihasilkan dari pembakaran bahan bakar seperti minyak, gas, kayu, dan petrol sehingga jika dihirup dapat menyebabkan keracunan yang berakibat,”paparnya.
Lebih lanjut Ade Taufiq menyampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000. Selain itu, lanjut Ade, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Begitu juga setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta. Untuk itu kita harapkan Perda KTR ini dijalankan dengan tegas penerapannya,”paparnya.
Sosialisasi perda yang dilaksanakan Ade Taufiq juga digelar di lokasi lainnya pada Sabtu, 1 Februari 2025, yakni di Jl. Rawa II GG. Baru Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai, dan Jl. Bajak IV Timur Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas. Kemudian pada Minggu, 2 Februari 2025 digelar di Jl. Sempurna (Halaman SD Muhammadiyah 10 Medan) Kel.Sudirejo I Kec. Medan Kota.
Sosialisasi dipandu oleh moderator atau MC Tengku Suhaimi Putra. Sebelumnya turut memberikan sambutan Ketua DPC PKS Kecamatan Medan Area, Rahmat Dani, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada kader PKS sehingga dua orang menjadi anggota DPRD Medan dari Dapil IV pada Pemilu Legislatif tahun 2024 lalu.
Reporter: Djamaluddin