mimbarumum.co.id – Perampok sadis di Jalan Pasar Rame yakni terdakwa Aang Junaidi alias Aang divonis hakim selama 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VI, Senin (10/2/2020).
Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Baca Juga : Tiga Begal Sadis Dibawah Umur Ini Cukup Sadis saat Beraksi
Hakim Erintuah pada persidangan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Jeselin yang dirampok oleh pelaku seusai berbelanja di Pasar Rame
“Tak hanya itu, terdakwa berusaha melumpuhkan korbannya dengan memukulkan obeng ke wajah dan menggigit hidung dan paha korban,” sebut Erintuah yang juga menjabat Humas PN Medan.
Putusan majelis lebih rendah dari tuntutan JPU Sorimuda Harahap yang sebelumnya menuntut selama enam tahun penjara.
Baca Juga : Sadis Saat Beraksi, Empat Rampok Kawakan Merintih Ditembus Peluru
Diketahui, kejadian berawal pada 17 Oktober 2019 saat Jeselin hendak menghidupkan mobil Pajero putih BK 1178 AAI yang dikemudikan yang parkir Jalan Thamrin Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area tepatnya di samping Apotik Thamrin, seusai dirinya berbelanja di Pasar Rame.
Waktu itu terdakwa langsung masuk dari pintu tengah samping kiri, dan saat berada di dalam mobil terdakwa langsung mencekik leher dan membekap mulut saksi Jeseline dengan menggunakan kaos kaki milik terdakwa.
Kata JPU saat itu, terdakwa memukul wajah terdakwa berulang kali dan menggunakan obeng terdakwa menusuk leher saksi Jeseline secara berulang-ulang.
Lalu terdakwa menyeret saksi Jeseline dari bangku supir ke bangku samping supir, dan terdakwa mengikat kedua tangan saksi Jeseline menghadap ke depan dengan menggunakan tali plastik.
Kemudian, sambil terdakwa memukuli wajah saksi korban, disaat saksi Jeseline meronta dan berusaha membuka mobil terdakwa menghalanginya dan menggigit hidung saksi Jeseline sehingga mengeluarkan darah. (jepri)