mimbarumum.co.id – Bupati Vandiko Timotius Gultom melakukan efisiensi anggaran pemkab Samosir. Yakni dengan melebur dan menghapus 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati menyampaikan rencana ini pada rapat paripurna DPRD Samosir. Tentang penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir atas Ranperda Pertanggungjawaban; RPJMD dan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016; tentang pembentukan perangkat daerah, Senin (14/6/2021) di Gedung Legislatif Parbaba.
Memimpin rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon. Turut hadir para anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan nota pengantarnya, tentang Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016; tentang pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Samosir.
Dia menuturkan perlu mewujudkan perangkat daerah yang optimal. Dan sesuai prinsip desain organisasi yang tepat fungsi dan terukur.
“Maka pembentukan perangkat daerah dalam rancangan peraturan daerah ini di dasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas. kemudian rentang kendali, dan tata kerja yang jelas serta fleksibilitas,” bebernya.
Ia menerangkan, rancangan Perda akan terdapat 31 perangkat daerah yakni; Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan; kemudian Inspektorat Daerah, 14 dinas, 3 badan, satu kantor, rumah sakit dan 9 kecamatan.
Berikut Rincian Perubahan
Dia merinci perubahan perangkat daerah tersebut. Yakni, bidang urusan kepemudaan dan olahraga. Gabung ke dinas pendidikan dengan nomenklatur Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
“Kemudian, penggabungan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Dengan dinas sosial dengan nomenklatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” imbuhnya.
Selanjutnya, bidang urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Bergabung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa.
Bidang urusan komunikasi dan informatika gabung ke dinas perhubungan. Kemudian bidang urusan koperasi, usaha kecil dan menengah gabung ke dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu.
“Bidang urusan kebudayaan gabung ke dinas pariwisata. Dengan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” sebut Bupati Vandiko lagi.
Lalu bidang urusan pangan gabung ke dinas pertanian. Yakni dengan nomenklatur Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian.
Berikutnya, bidang urusan perpustakaan di wadahi dalam bentuk UPTD pada Dinas Pendidikan. Sedangkan, bidang urusan kearsipan gabung ke sekretariat daerah yang di wadahi pada bagian di sekretariat daerah.
Bidang urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan gabung ke sekretariat daerah. Yakni yang di wadahi pada bagian di sekretariat daerah.
Bidang urusan keuangan khususnya pendapatan gabung ke Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah.
“Kami berharap, legislatif Samosir Ranperda ini di tetapkan menjadi Perda. Menunjang percepatan pembangunan daerah,” kata Bupati Vandiko.
Dengan Ranperda ini, maka 7 terhapus. Sehingga merampingkan struktur perangkat daerah.
Editor : Siti Murni