Langkat, Mimbar – Polisi dibantu petugas Koramil berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan bal pakaian bekas (monza) asal Malaysia saat para pelaku sedang melakukan bongkar muat di ssebuah alur sungai persisnya di Tangkahan Simatupang Dusun Halaban, desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Langkat.
“Ada 286 bal yang diamankan, beserta truk, tujuh orang, dan satu unit kapal motor,” kata Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi, Kanit Ekonomi Iptu Jul Iskandar Ginting, dan Kasatpol Air Iptu Dodi Darmawan kepada Wartawan di Mapolres Langkat di Stabat, Jumat (14/12/18) sore.
Ratusan bal pakaian bekas itu, kata Kapolres, berasal dari Malaysia masuk ke wilayah hukum Polres Langkat tanpa dilengkapi dokumen kepabeaan. Barang selundupan itu dari Negara asal diangkut menggunakan kapal motor (KM) SEPAKAT GT : 31:2805 PPB ditekongi oleh ZM alias Zahar, 61, warga Perumnas Mawar VII Sijambi Datok Bandar, Tanjung Balai Asahan.
Menurut pengakuan mereka yang diamankan itu, jumlah pakaian bekas yang dibawanya dari Malaysia itu berjumlah 650 bal. Namun sebelum pihak kepolsian melakukan penyergapan, para pelaku sudah melakukan bongkar muat barang dan mengangkutnya menggunakan truk, sehingga yang berhasil diamankan petugas hanya yang masih tertinggal yakni sebanyak 286 bal.
Terkait siapa pemilik barang, Kapolres mengatakan dari informasi sementara yang didapat pemiliknya berinisial T, warga Tanjung Balai. Untuk memastikan siapa pemiliknya, Kapolres mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Masih kita selidiki siapa pemilik ratusan bal pakaian bekas asal luar negeri itu,” kata Kapolres sembari mengatakan untuk mengantisipasi terulangnya penyelundupan tersebut, pihaknya mengetatkan patrol laut melalui Polairud, dan razia jalur darat.
Untuk proses hukum, terhadap barang selundupan tersebut, Polres Langkat akan menyerahkannya ke pihak Imigrasi karena menyangkut undang-undang kepabeaan. Para pelaku yang diamankanpun dijerat dengan
undang-undang kepabeaan.
Mengenai peredaran pakaian bekas tersebut, Kapolres mensinyalir diedarkan di wilayah Sumatera Utara, dan Aceh.
Adapun ketujuh orang yang diamankan terkait penyelundupan ratusan bal pakaian bekas itu yakni ZM alias Zahar (Tekong), DD alias Manik, 24, warga Tanjung Balai Asahan, HAt alias Rasit, warga Kapung Derek, Padang Sidimpuan, MS alias Mulem, warga S. Dengki Gang Kampar Kelurahan Sei Tualang, Tanjung Balai Asahan, SM alias Manurung, warga Pulau Simardan Kecamatan Datok Bandan, Tanjung Balai, MT alias Tohir, warga Teluk Nibung Tanjung Balai, dan DM alias Golang, warga Tanjung Balai. (B-43 ).