Penyuap Ratusan Juta Bupati Pakpak Bharat Jalani Sidang Perdana

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penyuap Remigo Yolanda Berutu matan Bupati Kabupaten Pakpak Barat terdakwa Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy selaku rekanan proyek jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam persidangan beragendakan dakwaan, Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi menyebutkan, terdakwa Fuseng didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Yolanda sebanyak Rp 300 juta melalui Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Barat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering orang kepercayaan David Anderson Karosekali.

Baca Juga : Penyuap Bupati Dituntut 3 Tahun Penjara

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp 300.000.000,00,” kata Penuntut KPK Ikhsan di hadapan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris di Ruang Cakra I, Kamis (12/12/2019).

- Advertisement -

Penuntut menjelaskan, peristiwa penyuapan terjadi pada 1 Maret 2018 dan 16 November 2018 bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

“Maksud pemberian uang tersebut agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu kepada terdakwa (CV WENDY)
yang bertentangan dengan kewajiban Remigo selaku penyelenggara negara,” ucap Ikhsan.

Berkas terpisah, Penuntut KPK Ikhsan juga membacakan dakwaan atas terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea turut serta melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Pak Barat Remigo sebanyak Rp 720 juta.

“Kedua terdakwa memberi atau menjanjikan uang tunai sejumlah Rp720 juta kepada Remigo selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat melalui David Plt. Kadis PUPR dan Hendriko orang kepercayaan David,” sebut Penuntut KPK.

Penuntut KPK menilai ketiga terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...