mimbarumum.co.id – RFP, terdakwa penyuap Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda mendapat tuntutan dengan ancaman hukuman penjara himgga 3 (tiga) tahun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/4/19).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya, selain menuntut 3 (tiga) tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp100 Juta apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.
“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dihadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap penuntut umum KPK Ikhsan Fernandes, di Ruang Cakara Utama.
Penuntut KPK menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Yang menjadi pertimbangan penuntut umum KPK dalam menuntut. Hal yang memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan. Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda peledoi (pembelaan).
Dalam dakwaan sebelumnya, pada Awal Maret 2018 terdakwa Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp 400.000.000 atau sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.
Rijal menyanggupi kewajiban itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan kewajiban 15% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10% untuk bupati dan 5% untuk Dinas PUPR.
Singkat cerita, Bupati Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo.
Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.
Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.
Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp 675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.
Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.000 dari Rp 250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp 100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150.000.000.
Sekitar pukul 22.00 Wib, David membawa uang Rp 150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.
Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun diamankan.(Jep)