Penyidik Temukan Dokumen dan Copy File di Ruang Kabid Pendapatan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 16 dokumen dan copy file rekaman CCTV di ruangan Kabid Pendapatan Adiaksa Dian, Kaban Sasman Purba dan Bendahara Erni Zendrato, Jumat (18/7/2019).

Tim menggeledah kurang lebih 2 jam di ruang Kabid Pendapatan dan Kaban Pengelola Keuangan Daerah Kota Siantar. Selanjutnya, penggeledahan berlanjut ke ruang Bendahara Pengelola Keuangan Daerah Kota Siantar.

Setelah itu, terlihat keluar Asisten I Kepemerintahan Kota Siantar Poltak Simanjuntak yang menghadiri pengeledahan di ruang Kaban dan Bendahara Pengelola Keuangan Kota Siantar.

Poltak Simanjuntak mengatakan bahwa kedatangannya dalam pengeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar.

- Advertisement -

“Saya keluar dari Kantor BPKD, karena sudah selesai waktu saya untuk menghadiri pengeledahan di kantor,” ujar Poltak.

Kemudian Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan saat ini mereka masih melakukan pengeledahan di ruangan Kabid Pendapatan, Kaban dan Bendahara Pengelola Keuangan Daerah Kota Siantar. Tim masih mengamankan 16 dokumen dan rekaman copy file CCTV diruangan.

Sebelumnya, Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapat informasi terjadi pengutipan uang pencairan dana Intensif Pemungutan Pajak Daerah Kota Pematang Siantar Triwulan II Tahun 2019 sebesar 15 persen dari jumlah uang yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas di kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pematang Siantar.

Selanjutnya, tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim menemukan fakta benar atas informasi yang didapat di kantor BPKD Pematang Siantar.

Selanjutnya tim langsung melakukan OTT, Kamis (11/7/2019) di ruang Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar.

Dari hasil interogasi dilapangan, Tim Unit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melihat dari tangan inisial TMDLT (saksi) ditemukan uang sebesar Rp25.696.000.

Sebelumnya, TMDLT mengakui atas perintah tersangka EZ, yang melakukan pengutipan terhadap LN (saksi). Kemudian, tim mengamankan LN beserta barang bukti uang sebesar Rp21.250.000 dari hasil pengutipan uang pencairan dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Pematang Siantar, Triwulan II Tahun 2019 sebesar 15 persen dari jumlah 21 orang korban pengutipan dana insentif. (afm)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...