mimbarumum.co.id – Penyidik Subdit I/ Indang Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batu VII, Tanjung Balai S Sembiring untuk didengar keterangannya. Langkah ini diambil penyidik setelah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, informasinya ada dipanggil pemilik SPBU Batu VII Tanjung Balai terkait kasus jual beli BBM bersubsidi pada mafia minyak. Yang bersangkutan dipanggil berdasarkan pengakuan tersangka (Muslim),” ujar singkat seorang anggota Polri di Polda Sumut, Selasa (30/7/2019).
Menurut informasi yang diproleh terungkapnya kasus jual beli BBM bersubsidi itu bermula dari kecurigaan personel Subdit I/ Indang Ditreskrimsus Polda Sumut dengan aktivitas Muslim cs. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 anggota Muslim (mafia solar) ketika membeli solar di SPBU Batu VII Tanjung Balai pada Jumat (12/7/2019) lalu. Nah, dari situ, penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Muslim dan menetapkan Muslim sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 anggota Muslim antaranya 2 supir dan 2 kernet serta beberapa tong warna putih yang berada di dalam mobil box dan 1 Colt Diesel PS.
Namun belakangan, penyidik menangguhkan Muslim sebagai tersangka bersama 4 anggotanya. Sementara itu, pemilik SPBU Batu VII, Tanjung Balai S Sembiring, hanya diperiksa sebagai saksi.
Kasubdit I/Indang Ditreskrimsus Kompol Akala ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Sejauh ini, dia bilang, kasus tersebut tetap berlanjut.
“Satusnya lanjut, antara pembeli dan penjual dan kasusnya sudah kita lanjut. Tapi, kalau ada yang lain-lain tanya langsung sama pak Direktur Reskrimsus Polda Sumut,” ungkapnya.
Ketika disinggung, apa benar, tersangka Muslim dan 4 anggotanya statusnya tersangka. Kata Alkala, statusnya masih ditangguhkan sebagai tersangka.
Ketika awak media terus menanyakan kepada Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Alkala, tidak berani memberikan keterangan dan ia langsung menyuruh awak media untuk konfirmasi langsung kepada Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama. (afm)