mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pelimpahan berkas tersangka SS yang terjerat kasus dugaan korupsi pada PT BGR Cabang Medan.
Kejati Sumut melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Kamis (21/10/2021), dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU di Kejari Medan, selanjutnya akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kasi Penkum menyampaikan, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129 miliar. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Katanya lagi, tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasYos.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik