Penyidik Bidik Perusahaan Lain di Hutan Langkat

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus penyelidikan pengalih fungsian hutan di Langkat terus bergulir di Polda Sumut. Musa Idhisah yang akrab disapa Dody Shah telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Begitu pun penyidik akan memeriksa adanya perusahaan lain yang terlibat dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Langkat. Penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk memetakan perusahaan-perusahaan yang mengalih fungsikan kawasan hutan tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Harlen Purba yang juga ikut diperiksa mengatakan tiga kecamatan di Kabupaten Langkat yaitu Kecamatan Seilepan, Brandan Barat dan Besitang tidak masuk kawasan hutan lindung melainkan berstatus produksi hutan terbatas.

“Di area pantai dari wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung, sedangkan di tiga kecamatan seperti dugaan Poldasu atas operasional PT ALAM berada pada kawasan hutan produksi terbatas,” kata Harlen, Sabtu (9/2/19).

- Advertisement -

Sekaitan dugaan kasus alih fungsi kawasan hutan yang disangkakan ke PT ALAM, ia mengakui ada perusahaan lain dan kelompok masyarakat yang ikut menggarap pada tiga kecamatan tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pemetaan terhadap adanya perusahaan lain maupun masyarakat yang mengalihfungsi kawasan tersebut.

“Ya, ada pihak-pihak lain selain PT ALAM yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai lahan perkebunan. Sebab sejak 1 Januari 2017, kewenangan terkait hutan lindung baru menjadi tanggung jawab provinsi. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan Pemkab Langkat untuk informasi detilnya,” sebut dia.

Wagubsu, Musa Rajekshah alias Ijeck memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut. (Mimbar/Ist)

Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan Musa Rajekshah saat ini dalam proses pemeriksaan terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat.

Ia menyampaikan, Ijek dipanggil ke Poldasu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan kapasitas mantan direktur PT ALAM.

“Kapasitasnya bukan gubernur, beliau kita undang ke Polda sebagai saksi untuk kita dengar keterangannya karena beliau pernah menjabat direksi sebagai PT ALAM itu,” terang dia.

Menurutnya, pada saat ini Ijek memenuhi panggilan kedua untuk dimintai keterangan. “Ini panggilan kedua, beliau langsung datang,” ucap dia. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...