mimbarumum.co.id – Empat orang terdakwa pelaku penyerangan dan penganiayaan di Loket Bus Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) ditutntut JPU masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2019).
Dalam nota tuntutan JPU, Vina Monika meyebutkan keempat terdakwa yakni, Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan dan Frengky Sinambela melakukan perusakan dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan menggunakan bambu.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 di loket bus KBT Jalann Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Novi dihadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik,
di Ruang Cakra V.
Kata JPU Novi, para terdakwa memukuli korban Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga dan mobil KBT yang sedang parkir di halaman kantor.
Lebih jauh jaksa menyebutkan, terdakwa Sanggup Silaban ditemui Sikumis Pasaribu (DPO) di simpang Terminal Amplas, untuk mengajak bekerja melakukan penyerangan. Dengan menaiki angkot mereka pun berangkat. Namun, tak disangka di dalam angkot, sudah ada teman terdakwa lain yang akan ikut melakukan penyerangan.
Mereka ke loket awalnya bermaksud, untuk meminta uang keamanan. Namun karena tidak diberikan, mereka melakukan penyerangan.
“Sikumis Pasaribu kemudian memberikan satu persatu sebilah bambu, dan tiba di loket mereka langsung turun untuk merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan bambu,” terangnya.
Jaks Novi mengatakan, setelah melakukan penyerangan, mereka pun kabur. Pada Maret 2019, keempat terdakwa diamankan polisi. Sedangkan 4, rekan mereka yang lain belum berhasil ditangkap.
Atas perbuatan keempat terdakwa, jaksa menjerat dengan, Pasal 406 Ayat I Kitab Undang Hukum Pidana.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menutup persidangan dan di buka kembali pada pekan depan dalam agenda mendengarkan pembacaan peledoi terdakwa.(jep)