mimbarumum.co.id – Subdit IV/Renakta Polda Sumut mengamankan seorang agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, kemarin.
Tersangka Amirullah Abdullah (55) warga Tanjung Balai diamankan di Terminal Bus KUPJ, Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai. Selain mengamankan Amirullah, Polisi juga mengamankan 25 calon TKI ilegal, 6 diantaranya wanita.
Puluhan TKI ilegal berasal dari Sumut, Sulawesi Barat, Aceh, Riau dan Provinsi Jambi.
“Penangkapan tersangka, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sering terjadi penyelundupan manusia untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia,” kata Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak, Jumat (12/7/2019).
Berbekal info tersebut, personel Subdit IV/Renakta Polda Sumut kemudian meluncur ke Teluk Nibung.
Hasilnya, tersangka Amiruddin Abdullah diamankan di Terminal Bus KUPJ di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Kata Donald lagi, para calon TKI ielgal imi akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa paspor.
“Jadi, peran tersangka ini mencari calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa menggunakan paspor yang mana setiap calonnya harus membayar sebesar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,3 juta untuk ongkos pemberangkatan,” papar Donald.
Sebut Donald lagi, setelah semua calon TKI ilegal terkumpul, kemudian tersangka Amirullah menyerahkannya kepada tersangka Amiruddin alias Amir (DPO).
“Setelah tersangka Amirullah menyerahkan calon TKI Ilegal kepada Amiruddin (DPO), lalu tersangka Amirullah dapat bayaran sebesar Rp 350 ribu dari ongkos pemberangkatan tersebut. Sedangkan sisanya diserahkan kepada Amiruddin,” terang Donald.
Barang bukti yang diamankan 1 unit kapal mesin enam piston dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan di atas lima tahun penjara. (afm)