mimbarumum.co.id – Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap AMR (27), tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu antar propinsi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1.02 gram narkoba jenis sabu.
“Kita mendalami informasi dan benar. Kemudian dipelajari modus operasinya. Setelah diketahui bahwa narkoba ini akan diantar ke Marancar Kabupaten Tapsel maka ia dibekuk,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba, AKP CJ Panjaitan SH, Senin (25/3/2019).
Ia menyebutkan, meski barang bukri hanya seberat 1,02 gram tetapi penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan panjang oleh Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan yang dimulai sejak Januari 2019 lalu.
Warga Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Samosir itu ditangkap karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Polisi, kata Panjaitan saat menjelaskan kronologis penangkapan itu mengatakan semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat perihal kawasan Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kampung Darek diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi berharga itu, kemudian petugas melakukan tindakan dan menuju lokasi yang disebutkan. Saat, petugas tiba di lokasi, petugas melihat ciri-ciri orang dan kendaraan sudah bergerak dan meninggalkan lokasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan setelah terduga yang saat itu memarkirkan mobil yang dikendarainya di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul.
Saat terduga pelaku menuju pinggir jalan tersebut dengan posisi jongkok, petugas mendekat dan melakukan penangkapan dikawasan itu.
Saat diamankan tersangka sempat berusaha membuang satu buah bungkusan dan setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi plastik klip kosong.
Kemudian petugas juga mengamankan satu unit HP merk VAVA warna merah bersama satu buah tas sandang warna coklat merk AUGUSTINE.
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka AMR terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara.(zal)