mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat, selama 14 bulan dalam kasus
penyebaran video hoax surat suara oleh KPU Medan.
Selain hukuman pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 1 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik pada persidang berlangsung di Ruang Cakra IV, Rabu (24/7/2019).
Majelis menilia, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Amar putusan majelis lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi vonis, baik terdakwa maupun JPUÂ menyatakan pikir-pikir. Diketahui mengutip dakwaan, terdakwa Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019, lalu.
Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat.
Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andi Kusmana. (jep)