mimbarumum.co.id – Penuntut Umum KPK menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara Isa Ansyari (47) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Kota Medan penyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Pada persidangan yang Diketui Majelis Hakim Abdul Aziz, JPU KPK Zainal Abidin juga membebankan terdakwa Isa membayar denda sebanyak Rp 250 juta apabila tidak dibayarkan
diganti dengan 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Penuntut Umum KPK Zainal Abidin di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2/2020).
Baca Juga : Kasus Suap Kadis PU, Eldin Bantah Keterangan Anggotanya
Penuntut KPK menilai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sebesar R p20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp 530 juta Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016–2021,” ucap Zainal.
Jaksa KPK Zainal dalam nota tuntutannya juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta.
Yang menjadi pertimbangan JPU KPK tidak menerima dikarenakan, syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdakwa Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif. Keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.
Persidangan ditunda hingga, Kamis (13/2/2020) dan di buka dalam agenda peledoi (pembelaan).
Diketahui, sidang terdakwa Isa berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan sebagai tersangka. Sejauh ini baru Isa yang diadili.(jepri)