mimbarumum.co.id – Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara gelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dengan mengajarkan siswa di SMA Negeri 1 Medan tentang Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan, program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI. Untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi.
Kata dia, Penkum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan. Dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE.
“Kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Sumanggar.
Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Medan, Suhairi menyebutkan, peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12. Sekitar 20 orang siswa yang ikut kegiatan ini.
*Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejati Sumut untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah,” ucap dia.
Usai kegiatan, Kejati Sumut menyerahkan bantuan mask dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Suhairi. Dan sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima oleh Sumanggar Siagian.
Editor : Siti Murni