Penkum Kejati Sumut : Cegah Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penyalahgunaan jabatan dan merugikan keuangan negara adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering ditemui di instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. Bentuk korupsi lainnya adalah gratifikasi dan suap menyuap.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH saat menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor BUMN di PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumbagut, Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (3/10/2024) dan diikuti para Manager dan Distributor pupuk di Sumatera Utara.

“Perbuatan korupsi di BUMN, seperti di Pupuk Indonesia berdasarkan perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terjadi pada jalur distribusi, tidak tepat sasaran dan ada oknum nakal yang menaikkan harga eceran pupuk bersubsidi dari harga yang telah ditentukan,” kata Yos A Tarigan.

Dikatakan perbuatan korupsi, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini berarti ada aturan yang dilanggar, ada undang-undang yang ditabrak. Ketika aturan ditabrak, itu artinya ada penyalahgunaan jabatan dan upaya merugikan keuangan negara.

- Advertisement -

“Itu sebabnya, agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, Pupuk Indonesia perlu melakukan pengawasan melekat secara berkesinambungan dari hulu sampai ke hilir,” tegasnya.

Penerangan Hukum Kejati Sumut di Pupuk Indonesia juga menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting,SH,MH, dan Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, M.Kn.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerangan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut adalah bagian penting dari upaya pencegahan.

“Diharapkan, dengan adanya penerangan hukum ini akan membuka wawasan dan menambah pengetahuan. Pencegahan lebih baik daripada penindakan dan pengetahuan lewat penerangan hukum ini adalah upaya Kejaksaan dalam mengenalkan hukum agar terhindar dari hukuman,” terangnya.

Kemudian, VP Penjualan Wilayah Sumbagut PT Pupuk Indonesia Group, Wawan Arjuna dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia Sumbagut meliputi wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepri dan Sumatera Barat. Di setiap Provinsi ada kantor perwakilan.

“Yang ikut penerangan hukum kali ini adalah beberapa Manajer dan Distributor untuk wilaya Sumatera Utara, antara lain dari Deli Serdang, Langkat, Sergai, Binjai dan daerah lainnya. Kami sangat mengapresiasi diadakannya penerangan hukum ini, selain untuk menambah pengetahuan, acara ini juga jadi wadah bagi kami untuk bertukar informasi,” paparnya.

Pada kesempatan itu, selain mengupas topik tentang korupsi, narasumber Jaksa Fungsional Lamria Sianturi membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Berdasarkan UU ITE.

“Hari ini, kalau kita ketinggalan handphone (HP) atau lupa membawa handphone sama dengan makan sayur tanpa garam. Hidup ini terasa hambar dan boleh dikatakan sudah seperti kebutuhan pokok. Tidak hanya itu, satu hari tidak buat status, hidup terasa belum lengkap. Itu lah kondisi yang kita hadapi saat ini,” imbuh Lamria Sianturi.

Karena mudahnya saat ini mengakses informasi, lanjut Lamria, pemerintah telah mengatur regulasinya dengan membuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi rambu-rambu bagi warga negara Indonesia dalam bermedia sosial.

“Hal pertama yang seringkali menjerat seseorang terkena hukuman adalah mengirim video porno, menghina orang lain lewat media sosial, meneruskan informasi hoax dan perbuatan lainnya yang merugikan orang lain,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, tambah Lamria Sianturi UU ITE selain menjadi ‘pagar’ bagi kita dalam bermedia sosial, sekaligus sebagai peringatan agar kita memiliki etika dalam bermedia sosial. Ketika menerima informasi yang keakuratan datanya diragungan, jangan langsung di share, akan tetapi ada baiknya disaring dulu.

“Kalau informasinya benar dan tidak merugikan orang lain, mungkin sah-sah saja untuk disebarkan. Akan tetapi, apabila informasi itu tidak jelas sumbernya. lebih baik dihapus saja dan tidak perlu dibagikan ke orang lain,” bilangnya.

Di akhir materinya, Lamria memutar sebuah video sebagai upaya untuk lebih memudahkan pemahaman bahwa dalam bermedia sosial juga perlu menerapkan etika. Kegiatan penerangan hukum diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...