Medan, (Mimbar) – Roymando Sah Siregar, terdakwa penjagal dosennya sendiri diancam hukuman mati dalam persidangan Kamis (29/9) di ruang Kartika Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mathias Iskandar dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Sontan Marauke Simanjuntak menyebutkan, terdakwa pada Senin (2/5) secara sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain, yakni Nuraini Lubis yang juga dosen terdakwa.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara mengikuti dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU) itu sejak dari pelataran parkir Kampus hingga menuju toilet. Saat korban hendak membuang air, tiba-tiba terdakwa langsung menggorok leher, membacok badan dan lengan korban hingga korban meninggal.
Motivasi terdakwa menghabisi korban karena dendam dan sakit hati kepada korban, karena korban sering memarahi terdakwa ketika sedang menerangkan di dalam kelas dan mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.
“Terdakwa diancam melanggar Pasal 340 KUHPidana Subsidair 338, dengan ancaman hukuman mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi dakawaan JPU Mathias, terdakwa Roymando Sah Siregar setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya (PH) mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU dan meminta waktu dua pekan.
Namun Majelis Hakim Ketua Sontan Marauke Simanjuntak, menolak jadwal Eksepsi yang diminta oleh PH terdakwa dan menetapkan jadwal persidangan pada pekan depan, Kamis (6/10) mendatang. (Jep)