Jumat, Juli 5, 2024

Penistaan Agama, Seorang Youtuber Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang laki-laki, pelaku penistaan agama berhasil diamankan Polrestabes Medan. Penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilaksanakan Polrestabes Medan pada Sabtu (5/11/2022).

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatereda, SH, SIK, dalam konferensi pers pengungkapan kasus penistaan agama di Aula Patriatama lantai II Polrestabes Medan, Minggu (13/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Kombes Valentino didampingi Wakapolrestabes Medan, Dr Yudhi Hery Setiawan SIK, MSi, Kabag OPS, AKBP Arman Muis SH, SIK, MM, Kasat Intelkam, AKBP Ahyan SSos, MM, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH, Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan dan Kasi Propam, Kompol Muhammad Tomy.

Kombes Valentino mengungkapkan pelaku adalah seorang youtuber yang bernama Rudi Simamora (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang. Akibat perbuatannya melakukan penistaan agama, pelaku terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Orde Baru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau Pasal 156 A KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolrestabes memaparkan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber pada hari Sabtu (5/11/2022).

“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” paparnya.

Kapolrestabes Medan menjelaskan tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

“Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal akun channel Youtuber Anak Batak,” jelasnya.

Kombes Valentino menambahkan kemudian polisi melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtuber Anak Batak.

“Terhadap pemilik akun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan,” tandasnya mengakhiri.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya