mimbarumum.co.id – Telah terjadi unsur kesengajaan rusaknya CCTV rusak di kasus tewasnya Brigadir J. Demikian dugaan Komnas HAM yang fokus melakukan pemeriksaan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum,” kata Ahmad Taufan Damanik,
Ketua Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).
Taufan mengatakan, penelusuran CCTV tersebut sangat perlu untuk memastikan benar tidaknya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. CCTV itu juga diperlukan untuk mengetahui percakapan Brigadir J dan Bharada E.
“Lebih lanjut, kami tentu ingin tahu isi CCTV tersebut untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan Joshua, apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi. Juga isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami,” ucap Taufan.
Terkait adanya tiga jenderal yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Taufan mengatakan, belum ada rencana untuk memanggil mereka. Taufan menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada balistik dan siber.
“Kita pelajari dulu kasusnya, apalagi masih ditangani Polri. Sementara fokus kami kepada balistik dan digital forensik,” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan soal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Listyo Sigit mengatakan dirinya sudah mengetahui siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” kata Sigit.
“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” sambungnya.
Sumber : detik.com