mimbarumum.co.id – Pandemi Covid-19 terus berkepanjangan hingga saat ini. Semua sektor masih belum memperlihatkan kebangkitan yang berarti meskipun kini sudah banyak yang mulai beroperasi.
Sektor wisata misalnya, hingga kini di Medan khususnya, sektor ini belum memperlihatkan peningkatan.
“Hampir seluruhnya baru mulai beroperasi dan tingkat kunjunganpun masih terpengaruh oleh situasi pandemi saat ini,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Sutiyono, kemarin.
Lanjut Agus, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebiasaan baru pada pandemi Covid-19. Hal ini agar semua pelaku industri pariwisata bisa memenuhi semua regulasi yang tertuang di dalam Perwal itu.
Baca Juga : Positif Covid-19 di Samosir Bertambah
“Kami sudah sosialisasikan agar semua dapat memenuhi semua regulasi yang tertuang dalam Perwal tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, sektor kuliner di Medan merupakan sektor yang paling diminati oleh pengunjung. Kendati demikian untuk tingkat pengunjung masih belum normal.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 tahun 2020, tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid-19.
Dalam Perwal tersebut diwajibkan bagi setiap tempat hiburan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gugus tugas daerah.
Selain itu menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan mendeteksi suhu tubuh setiap orang di pintu masuk, jika suhu pemeriksaan terdeteksi lebih dari 37,3 derajat (dengan jarak 5 menit) tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Untuk jam operasional kegiatan di tempat hiburan mulai Senin sampai dengan Jumat, dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Reporter: Budi Lubis
Editor : Dody Ferdy