mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkomitmen mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, demi meminimalisir penyabaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, SH, MH mengingat sebelumnya beberapa pegawai di Adhyaksa tersebut terpapar Covid-19 dan berhasil sembuh.
“Kejati Sumut tetap berkomitmen untuk mengutamakan protokol kesehatan, dalam artian menerapkan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” kata Sumanggar kepada mimbarumum.co.id, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga :Â http://Hakim PN Medan Hukum Mati Penarik Betor
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini meyebutkam, pihak Kejati Sumut sangat mengantisipasi penyebaran Covid, sehingga setiap pengunjunga yang tidak memakai masker dilarang memasuki areal kantor.
“Jadi pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya ada yang terkenak ataupun yang reaktif, hal itu menjadi pelajaran bagi kita, sehingga kita betul-betul mengantisipasi. Jika tamu datang tidak pakai masker, tidak akan bisa masuk di Kantor Kejati Sumut,” tegasnya.
Lebih jauh, Siagian menambahkan, bahkan setiap tamu yang datang harus betul-betul diperiksa suhu badannya.
“Ini lah upaya kita untuk membantu pemerintah. Mudah-mudahan sampai dengan sekarang tidak ada lagi pegawai Kejati Sumut terpapar Covid. Kita tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas supaya tidak menyebarnya Covid-19 di wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan,” tandas Sumanggar Siagian yang juga menjabat Juru Bicara Kejati Sumut.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody FerdyÂ