Penghina Bendera Tauhid Dituntut 1,5 Tahun

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Medan didakwa telah melakukan penghinaan terhadap bendera tauhid.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta karena perbuatannya dapat memecahbelah kerukunan hidup umat beragama.

“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider,” tegas JPU Rahmi Shafrina di Ruang Kartika, PN Medan, Rabu (26/2/19).

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) itu terjerat kasus tersebut berawal dari komentarnya di instastory instagram miliknya.

Terdakwa Agung saat berada dalam ruang sidang PN Medan. (Mimbar/Jepri)

Pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan, terdakwa menuliskan kalimat, “Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk”.

Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, sebagai sikap protesnya terhadap orang-orang yang marah atas dibakarnya bendera tauhid. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke-islaman tidak hilang.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun Tik Tok ke Polda Sumut

mimbarumum.co.id - Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial Tik Tok milik seorang wanita berinisial PJS...