mimbarumum.co.id – Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Padahal para saksi menyatakan kalau para terdakwa hanya membeli narkoba dengan paket Rp.50 ribu untuk dikonsumsi.
Kepada wartawan, keluarga terdakwa, Fitri Hasibuan (45) menegaskan bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi.
“Heran juga mendengar tuntutan jaksa nya. Padahal, saksi (polisi) mengatakan si Andi Fauzi Hasibuan membeli dan memakai narkoba. Apa karena tidak mampu mangkanya tuntutan sampai 10 tahun. Padahal, polisi telah menangkap pengedar dan bandar sabu nya ,” pilunya, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, tuntutan yang diberikan jaksa Kejari Medan itu tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa maupun pihak keluarga.
“Jaksa inisial N menuntut 10 tahun dibuat jadi pengedar narkoba. Sementara, semua saksi menyebutkan kalau dia (terdakwa) hanya membeli sabu untuk digunakan untuk dipakai (hisap),” cetus Fitri.
Dia menyayangkan sikap jaksa dari Kejari Medan itu yang dinilai sudah melukai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Kami menduga sikap jaksa N tersebut membuktikan kalau hukum itu tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Jadi tolong Pak Kejati Sumut, Kajari Medan untuk menegakkan keadilan dan menindak oknum jaksa yang telah menodai citra baik kejaksaan selama ini tetap terjaga di masyarakat dan menyandang sebagai penegak hukum berkeadilan,” tegasnya.
Keluarga terdakwa pun bermohon agar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan dapat memutuskan seadil-adilnya.
“Kami memohon kepada Bapak Hakim sebagai Wakil Tuhan untuk memutuskan seadil-adilnya terhadap adik kami, dia hanya pembeli dan pemakai narkotika jenis sabu, agar citra para hakim di PN Medan tetap baik dan berkeadilan di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan