mimbarumum.co.id – Pasca pelantikan, legislatif Samosir melaksanakan agenda pertamanya dengan agenda Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan DPRD dan Susunan Keanggotaan Fraksi, Jumat (29/11/2019) di gedung dewan Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Pimpinan DPRD sementara, Saut Martua Tamba dan Basrun Sihombing memimpin paripurna perdana legislatif masa bakti 2019 – 2024.
Setelah Sekretaris Dewan, Hotman Sagala membacakan surat masuk dari partai politik pemenang pemilu di Kabupaten Samosir, terkait rekomendasi pengusulan pimpinan, dewan mensahkan nama-nama unsur pimpinan DPRD.
Baca Juga : Pimpinan Sementara DPRD Samosir Tersangka Pengancaman
Tiga unsur pimpinan DPRD Samosir yang disahkan melalui rapat paripurna diantaranya, Saut Martua Tamba sebagai Ketua dari PDI-P, Basrun Sihombing sebagai Wakil Ketua dari Nasdem dan Nasip Simbolon sebagai Wakil Ketua dari PKB.
Selanjutnya paripurna diskors untuk penyusunan keanggotaan fraksi dan akhirnya setelah skors dicabut, disimpulkan ada 5 yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya.
Ini daftar susunan keanggotaan fraksi di DPRD Samosir ;
1. Fraksi PDI-P, Ketua Renaldi Naibaho, Wakil Ketua Pardon M Lumbanraja, Sekretaris Paham Gultom, anggota Saut Martua Tamba, Rismawati Simarmata, Hary Jono Situmorang, Romauli Panggabean dan Sorta Ertaty Siahaan
2. Fraksi Nasdem, Ketua Polma H Gurning, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga, Sekretaris Magdalena Sitinjak, anggota Basrun Sihombing dan Jonner Simbolon
3. Fraksi PKB, Ketua Pantas Lasidos Limbong, Wakil Ketua Haposan Sidauruk, Sekretaris Noni Sulvia S, anggota Nasip Simbolon.
4. Fraksi Golkar, Ketua Jonny Sagala, Sekretaris Polten Simbolon dan anggota Parluhutan Sinaga
5. Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya, Ketua Baringin Sihotang (Demokrat), Wakil Ketua Suhanto Sitanggang (Hanura), Sekretaris Saurtua Silalahi (Gerindra), anggota Parluhutan Samosir (Demokrat) dan Nurmerita Sitorus (Gerindra).
Pimpinan sementara DPRD Samosir, Saut Martua Tamba kepada mimbarumum.co.id seusai paripurna mengatakan, pengusulan pimpinan dewan akan dilakukan setelah paripurna.
“Dengan surat pengantar dari Bupati dan lampiran hasil paripurna serta risalah paripurna akan menunggu SK dari Gubernur,” imbuhnya. (rn)