Pengemplang Pajak Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Komisaris PT. Uni Palma, Sutarmanto (50) terpaksa duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pengemplangan pajak yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai lebih Rp119 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dalam nota dakwaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/19) mengatakan terdakwa sebagai orang yang turut serta mengemplang pajak bersama-sama dengan Kok An Harun (berkas terpisah) selaku Direktur CV Buana Raya dan selaku Komisaris PT. Liega Sawit Indonesia serta Husin (berkas terpisah) selaku Direktur PT. Uni Palma.

Dugaan pengemplangan pajak itu dilakukan pada kurun waktu bulan Januari 2011 sampai dengan Juni 2013, seperti yang telah disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Barat.

Terdakwa Sutarmanto, warga Jalan Karya Budi No. 40 C, Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu bersama Kok An Harun dan Husin, dinilai jaksa telah melanggar Pasal 39 A huruf (b) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 16 Tahun 2009 Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

- Advertisement -

“Bahwa CV Buana Raya yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan CPO (Crude Palm Oil) dengan direkturnya Kok An Harun bekerjasama dengan terdakwa Husin selaku direktur PT. Uni Palma dan Sutarmanto selaku Komisaris PT. Uni Palma melakukan kegiatan di bidang usaha perdagangan CPO,” ucap Agustini dihadapan Mejelis Hakim Diketuai, Erin Tuah Damanik di Ruang Cakra V Gedung PN Medan.

Agustini Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebutkan, kegiatan usaha perdagangan CPO tersebut PT. Uni Palma adalah supplier CV Buana Raya. Terdakwa Kok An Harun melakukan pembelian sawit dari PT. Uni Palma dan oleh terdakwa Husin membuat faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada CV Buana Raya. Sedangkan oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak masukan atas pembelian CPO dari PT Uni Palma.

“Selanjutnya oleh Kok An Harun kembali melakukan penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resourced and Tchnology Tbk serta PT Bina Sawit Abadi Pratama. Atas setiap transaksi perdagangan CPO dari tahun 2011 sampai dengan Juni 2013 tersebut oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan PT Bina Sawit Abadi Pratama, dimana oleh Kok An Harun bersama-sama dengan terdakwa Sutarmanto dan Husin dibuat seolah-olah ada kegiatan transaksi jual beli CPO,” sebutnya.

Jaksa menerangkan, bahwa untuk melengkapi dokumen-dokumen faktur pajak keluaran atas penjualan CPO tersebut, terdakwa Sutarmanto mendapat peran membuat pengantar barang faktur pajak keluaran dimana surat pengantar barang tersebut diperoleh dari Husin. Sedangkan Husin memperolehnya dari Kok An Harun.
Bahwa dalam perdagangan CPO tersebut seolah-olah telah terjadi transaksi.

Kemudian pada tahun 2012, Kok An Harun kembali mendirikan PT. Liega Sawit Indonesia. Ia menjabat sebagai komisaris sedangkan direkturnya adalah Rizal Hasrun. Kok An Harun menggunakan PT. Liega Sawit Indonesia dalam melakukan transaksi yang fiktif dan mengisi faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya dalam penjualan CPO kepada PT. Bina Sawit Abadi Pratama. Ia dibantu oleh Sutarmanto dan Husin. Akibat perbuatan ketiganya mengemplang pajak, negara mengalami kerugian sebesar Rp119 Miliar lebih.(Jep)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pengguna Narkoba Rp 50 Ribu Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim PN Medan Diminta Berikan Keadilan

mimbarumum.co.id - Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan...