mimbarumum.co.id – Meski telah diberitakan dan disidak oleh DPRD Kota Medan tidak membuat gentar pengembang atau pemilik bangunan Apartemen The Bliss Condominium, Jalan Diponegoro, Medan.
Hal itu seperti masih terlihat adanya aktivitas alat berat di lokasi tersebut, pada Rabu (5/3/2025).
Adapun bangunan The Bliss Condominium disidak DPRD Kota Medan karena terbukti diduga melanggar izin. Hal itu seperti yang sampaikan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis.
“Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai. Kita lihat PBG tertulis satu lantai, sementara maket gambar saja puluhan tingkat,” kata M Afri Rizki Lubis, Senin (3/3/2025).
Seperti diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ditertibkan agar tidak terjadi kebocoran.
Wali Kota Medan, Rico Bayu Triputra Waas dalam pidato perdananya di hadapan DPRD Kota Medan juga mengajak untuk menelaah apa yang dicapai dalam pembangunan bangsa ini.
“Marilah kembali menelaah dalam hati kita apa yang ingin kita capai dalam pembangunan bangsa ini, apa yang ingin kita capai dalam pembangunan kota ini. Kita tentunya ingin membuat bangsa, negara kita ini maju, marilah kita introspeksi diri kita apa yang telah kita perbuat dan marilah kita bekerja sama, untuk membangun kota Medan yang lebih baik ke depannya,” tegas Rico, pada Selasa (4/3/2025) di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Reporter : Rasyid Hasibuan