Pengembalian Uang Belanja dengan Permen Bisa Dipidana

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari menyatakan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Sehingga berdampak banyaknya terjadi insiden perlindungan konsumen. “Akibat pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha dan masih rendahnya kesadaran konsumen mengadakan permasalahannya,” kata Arief Safari dalam pemaparannya di sosialisasi penganugerahan Raksa Nugraha di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (29/7/2019).

Kata dia, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhdap perlindungan konsumen, juga di karenakan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih sangat rendah. Apalagi dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat. Pada pemaparannya Arief menyampaikan sejumlah insiden perlindungan konsumen.

“Diantaranya pengembalian uang belanja dengan permen yang masih saja terjadi hingga saat ini. Padahal kasus ini sudah pernah diperkarakan dan dipidanakan,” jelas dia.

- Advertisement -

Selain itu, kejadian seorang pasien yang masuk rumah sakit dalam keadaan sekarat atau kritis, namun bukannya malah langsung ditangani malah dimintakan untuk menyelesaikan administrasi atau uang terlebih dahulu.

“Seperti kasus bayi Deborah yang meninggal karena sebuah rumah sakit swasta tak mau melakukan perawatan tanpa uang muka,” papar dia sembari menambahkan kasus tersebut telah ditangani BPKN dan pihak rumah sakit sudah diberi sanksi.

Untuk itu, Arief mengajak kalangan masyarakat atau konsumen sudah saatnya cerdas dan bijaksana, memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Arief menjelaskan, sejumlah parameter yang dilarang bagi pelaku usaha. Diantaranya, jelas dia, dari sisi standard dimana pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standard.

Begitu juga dari sisi inforasi, pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak jujur, tidak benar, tidak lengkap, tidak jelas atas barang dan jasa yang diperdagangkan.

“Dari sisi cara menjual, yakni pelaku usaha dilarang mengelabui dan menyesatkan konsumen seperti menjual barang murah (sale) tapi sesungguhnya harganya tetap tidak jauh beda dengan harga sebenarnya. Sedangkan dari sisi cedera janji, pelaku usaha dilarang menjual, menawarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan,” kata dia. (mal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Pegawai P3RI PTPN I Langsa, BPJS Ketenagakerjaan Himbau Perlindungan Jaminan Sosial di Wilayah Langsa

mimbarumum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Juarto...