Pengelola Kafe Dipolisikan, Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Seorang pengusaha kafe yang yang dinilai kerap bertindak arogan OS, dilaporkan oleh Ariski Sagala ke Polres Samosir dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Ulah OS sudah pernah meresahkan masyarakat, termasuk ketika melakukan penganiayaan kepada petugas Dishub Samosir yang sedang bertugas mengatur lalulintas di Onan Baru, Pangururan.

OS pengusaha kafe yang diduga tidak mengantongi izin perdagangan minuman keras, dilaporkan 4 Februari 2024 dengan STPL/25/II/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Pihak keluarga korban pengeroyokan, Daulat Sitohang kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/3/2024) di Mapolres Samosir menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada awalnya pihak terlapor yang mendatangi pelapor sebagai korban.

- Advertisement -

“Si Ober Sagala ini yang mendatangi korban, tapi karena masih ada kekerabatan, ketika itu tidak dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Selanjutnya ia menuturkan, kronologis terjadinya pengeroyokan telah dituangkan dalam laporan mereka ke Polres Samosir.

Pada STPL sebagai laporan, diterangkan kronologis kejadian, pada Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib pelapor yang hendak membantu kegiatan acara pesta nikah, anak dari Ruden Sagala, sesampai di TKP pelapor langsung bekerja (marhobas: red).

Selanjutnya, pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu, sekira pukul 02.30 Wib pelapor selesai melaksanakan pekerjaan membantu pihak yang melaksanakan pesta dan beristirahat bersama rekannya.

Kemudian Pangihutan Sagala mendatangi pelapor dan mengatakan, “Apa kalian premannya di sini?” Dijawab pelapor, “Tidak ada preman di sini”.

Setelah itu, Pangihutan Sagala pergi meninggalkan pelapor, selanjutnya Bonar Sihaloho mendatangi pelapor dan langsung memukul pelapor di bagian pipi kanan.

Secara spontanitas pelapor membela diri dan memukul terlapor Bonar Sihaloho, kemudian terlapor Oberton Sagala yang melihat kejadian, ikut memukuli pelapor di bagian kepala, menggunakan balok kayu.

Atas laporannya, pihak keluarga korban, dikatakan Daulat Sitohang, memohon pihak kepolisian secepatnya menahan OS. “Kami berharap agar kasus ini menjadi atensi,” harapnya.

Ia juga menambahkan, akibat ulah arogansi terlapor, pihak keluarga korban merasa dizolimi. “Anehnya justru OS ini yang lebih dulu melapor ke Polres Samosir,” ujarnya.

Maka sebagai pihak keluarga yang menjadi korban pengeroyokan, ia berharap besar kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, untuk menuntaskan kasus dimaksud. “Kita trauma dengan kejadian ini, mohon secepatnya terlapor ditahan sesuai prosedur hukum,” imbuhnya lagi.

Sumber mimbarumum.co.id di Polres Samosir, membenarkan laporan polisi atas nama pelapor Ariski Sagala. “Saling melapor kedua belah pihak,” jelas sumber wartawan singkat.

Anehnya, pihak aparat penyidik Polres Samosir menurut informasi dihimpun mimbarumum.co.id, juga dilaporkan Ober Sagala ke Propam Polda Sumatera Utara.

Reporter: Robin Nainggolan


- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Terampil Gunakan Digitalisasi, Generasi Z Menjadi Sorotan Utama di Pilkada Serentak

mimbarumum.co.id - Pesta demokrasi Pilkada Serentak 27 November 2024 sudah semakin dekat, menjadi hal yang dinantikan oleh seluruh masyarakat...