mimbarumum.co.id – Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku pengedar bernama Dian Riski alias Riski (22) warga Jalan Gang Family Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Mencirim Gang Family Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria bernama Dian Riski alias Riski.
“Atas informasi tersebut, petugas kita mencari keberadaan pelaku Riski. Kemudian pada Rabu (4/6/2025) sore petugas mengetahui pelaku sedang berada di Kawasan Sei Mencirim Gang Family Sunggal, lalu menemui pelaku dan menanyakan apakah pelaku memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka Riski menjelaskan bahwa benar memiliki dan menjual sabu, lalu petugas hendak membeli seharga Rp.50 Ribu dan memberikan uang tersebut kepada tersangka,” kata AKBP Thommy.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menuturkan setelah tersangka menerima uang dan menyimpannya ke dalam kantong celananya, lalu tersangka mengambil satu plastik klip berisikan sabu dari dalam dompet putih yang dipegang tersangka dan menyendoknya ke dalam plastik klip sesuai pesanan petugas.
Namun saat akan menyerahkan kepada petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan sabu seberat 1,06 gram miliknya. Tersangka juga mengakui sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu. Dan tersangka membeli sabu dari Bejo dengan harga Rp. 500 Ribu, lalu menjualnya dengan harga Rp. 600 Ribu. Dari penjualan sabu tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp.100 Ribu,” lanjutnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan