Pengedar Ganja di Martubung Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengedar daun ganja kering M Said (37) warga Jalan Rawe 1, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Martubung dibekuk Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dikediamannya.

Dari M Said diamankan barang bukti 50 bungkus daun ganja kering seberat 102 gram dan ponsel genggam. Belum sampai disitu, polisi menginterogasi tersangka Said darimana ia mendapatkan barang bukti itu.

Said mengaku daun ganja diperolehnya dari temannya Ahmad Jimmy alias Oci (47) warga Jalan Khaidir Blok BB, Kelurahan Nelayan, Medan Labuhan. Jimmy pun diangkut polisi dari kediamannya dengan barang bukti 174 gram ganja berikut 2 ponsel genggam.

Baca Juga : Kapolres Lhokseumawe Harap Mahasiswa Jadi Agen of Change di Kampus

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, Kamis (30/7/2020) mengatakan informasi bahwa tersangka Said kerang mengedarkan ganja di kawasan Martubung.

“Tersangka Said mengaku ganja diperolehnya dari Jimmy. Kita kembangkan lalu menangkap Jimmy. Dari Jimmy mengaku bahwa ia mendapatkan barang bukti dari UC yang kini sedang kita buru,” ujar Juriadi.

Dia berharap masyarakat proaktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Pemilik Tempat Praktik Perjudian di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan, Sumatera Utara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta pihak...