mimbarumum.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU), Asni Zahara Hasibuan meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada terdakwa Yasir Syahputra Chaniago, Warga Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru, karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan 20 butir narkotika jenis ekstasi.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Yasir Syahputra Chaniago dengan pidana 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tutur JPU di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli dalam sidang virtual di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/7).
JPU dalam tuntutannya mengatakan, lelaki tamatan SMP ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU.
Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” pungkas jaksa.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.(mc)
Editor : Jafar Sidik