Pengedar 14 Kilogram Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 19 tahun penjara pada terdakwa Saiful (22) warga Jalan Matang Seulimeng Kecamatan Langsa, Provinsi Aceh karena mengedar 14 kilogram lebih sabu.

Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi selain memvonis 19 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap hakim Nazar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/7/2019).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU  No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

- Advertisement -

Dalam nota putusan majelis hakim dalam pertimbangan memutus perkara, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan  terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan dipersidangan, berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Rosinta yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU Rosinta, sebelum penangkapan terhadap terdakwa, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Bahwa ada dua orang lelaki dimaksud adalah terdakwa Saiful dan temannya Andri Yandi alias Putra (MD) membawa barang berupa narkotika jenis sabu dari daerah Dumai menuju Kota Medan.

Atas informasi tersebut saksi kepolisian langsung berangkat dan tiba di lokasi langsung melakukan pengintaian terhadap setiap kendaraan yang melintas.

Saat melihat sebuah mobil sebagaimana informasi yang diperoleh sesuai dengan ciri ciri dimaksud petugas kepolisian langsung mengejar dan mencoba untuk memberhentikan mobil tersebut.

Namun terdakwa Saiful tidak mau berhenti dan langsung melaju terus sehingga salah seorang petugas kepolisian melakukan penembakan ke arah supir yang membawa mobil yaitu terdakwa Saiful.

Setelah dilakukan pengejaran sampai di Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhan Selatan terdakwa Saiful yang membawa mobil berhenti dan kedua terdakwa melarikan diri keluar dari mobil ke arah yang berbeda.

Petugas kepolisian langsung mengejar terdakwa Saiful dan berhasil ditangkap sedangkan teman terdakwa Saiful yakni Andi Yandri alias Putra (MD) berhasil melarikan diri.

Dalam penangkapan terhadap terdakwa Saiful, petugas kepolisian menemukan tas di dalam mobil Avanza BK 1875 FJ yang mereka bawa. Petugas kepolisian memerintahkan terdakwa Saiful untuk membuka tas tersebut ternyata didalam tas ada berisikan 14 bungkusan kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang  berisi sabu seberat 14 kilogram.

Setelah menemukan barang bukti berupa sabu tersebut saksi kepolisian melanjutkan pencarian dan berhasil menemukan Andri Yandri Putra teman terdakwa Saiful yang melarikan diri.

Saat petugas kepolisian membawa kedua terdakwa ke Kota Medan untuk dilakukan pengembangan namun pada saat ingin menunjukkan tempat menyimpan dan menyerahkan sabu tersebut.

Andri Yandri alias Putra mencoba melawan petugas kepolisian dan berusaha melarikan diri sehingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah Andri Yandri als Putra menyebabkan Andri Yandi alias Putra meninggal dunia (MD).

Selanjutnya jasad Andri dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi sedangkan terdakwa Saiful berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Poldasu Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...