mimbarumum.co.id – Herdianto alias Anto (45) si pemilik 23 paket daun ganja kering seberat 38,50 gram diciduk Sat Reserse Narkoba Polres Binjai.
Anto ditangkap di Jalan Wijaya Kesuma, Gang Nusa Indah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara tadi malam.
“Dari tangan tersangka ada 23 paket kecil yang di bungkus kertas berisi daun ganja kering seberat 38,50 gram,” terang Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, Selasa (23/7/2019).
Sementara warga di sekitar TKP awalnya khawatir dengan Herdianto alias Anto yang mengedarkan narkotika.
- Advertisement -
“Kami takut dampaknya akan kepada generasi muda mudi bangsa ini bang. Semoga dengan ditangkapnya pelaku kampung kami akan nyaman dan tenang,” cetus beberapa warga Binjai Utara. (sis)
- Advertisement -