Pengawasan Pembangunan Rumdis Bupati Samosir, DPRD Dilarang Masuk

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sungguh malang nasib legisatif dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir, maksud hati ingin lakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan tapi dihempang oleh Satpol PP.

Kejadian yang terjadi Jumat (23/7/2022) itu menyisakan tanda tanya besar.

Ketika itu 3 orang wakil rakyat dari Komisi III yakni, Wisnu Sidabutar, Dorcan Nainggolan dan Julisman Hutabalian hendak memasuki Rumah Dinas Bupati Samosir yang hingga saat ini belum ditempati.

Legislatif dari Fraksi PDI-Perjuangan yang notabene sebagai peraih kursi terbesar di DPRD Samosir itu, seyogianya akan melihat langsung pembangunan rumdis yang bersumber dari APBD 2021 lalu.

“Benar, ada insiden wakil rakyat tidak dibolehkan masuk melakukan tugas pengawasan sesuai agenda dan regulasi,” sebut Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir Pardon ME Lumbanraja, kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (24/7/2022) di Pangururan.

Ia membeberkan, padahal kunjungan DPRD itu sekaligus akan menjadi kesimpulan bagi Fraksi PDIP pada paripurna yang akan digelar hari ini.

“Karena hari ini, ada agenda di DPRD Samosir untuk penyampaian Tanggapan Akhir Fraksi, dalam paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” tegasnya.

Ia menambahkan, tugas pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di rumah dinas Bupati Samosir TA 2021 lalu merupakan temuan BPK.

“Wajar kalau DPRD melakukan pengawasan langsung, untuk bahan dalam penyampaian Tanggapan Akhir Fraksi,” sebut Pardon.

Menurutnya, akibat pelarangan yang dialami DPRD itu, ia menduga ada persoalan yang tidak beres pada pelaksanaan pembangunan rumdis Bupati.

Politisi PDI-Perjuangan itu membeberkan, pada TA 2021, Pemkab Samosir menggelontorkan anggaran pemeliharaan rutin berkala rumah dinas KDH Rp397.418.000.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir, Pardon ME Lumbanraja. (mimbarumum/ist)

Selanjutnya, item pekerjaan pemeliharaan berkala Rp 74 juta, perbaikan kaca pos jaga Satpol PP Rp.6 juta, pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp 19 juta, pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas luar gedung Rp.193 juta dan pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp103 juta.

“Padahal rumah dinas Bupati itu tidak ditempati, bahkan berdasarkan audit BPK ada temuan di sana,” bebernya lagi.

Maka dikatakan Pardon, pada agenda paripurna nanti, Fraksi PDIP akan tegas mempertanyakan hal ini kepad Bupati Samosir.

Untuk diketahui, sejak dilantik hingga saat ini, Bupati Samosir Vandiko Timotius belum menempati rumah dinas di Jalan Danau Toba, Pangururan.

Bupati Samosir masih tinggal di Hotel Vantas Sialanguan dengan mengeluarkan anggaran sewa rumah dinas sebesar 40 juta per bulan.

Reporter : Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...