Pengawasan Limbah B3 Kewenangan Daerah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – DPRD Sumatera Utara meminta penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup di kabupaten dan kota, agar aktif mengawasi dan menindak tegas pemilik rumah sakit dan klinik yang tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) atau incenerator untuk mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sebab kewenangan dari pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 rumah sakit dan klinik merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut, Toni Togatorop dan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar kepada wartawan di Medan, secara terpisah melalui telepon selulernya, Kamis (22/8/2019).

Kedua wakil rakyat menyampaikan hal ini menyikapi adanya pernyataan terkesan miring dan keliru, menuding bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi harus bertanggung jawab terhadap maraknya rumah sakit dan klinik di Kota Medan yang tidak memiliki TPA atau incenerator.

- Advertisement -

“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan oleg penerbit ijin lingkungan dalam hal ini Kabulaten dan Kota. Namun demikian, Pemprov Sumut juga telah melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap kabupaten/kota, yang mana hasilnya sebagian rumah sakit melakukan pengelolaan limbah B3 nya dg menggunakan jasa pihak ketiga,” jelas Burhanuddin, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut.

Lebihlanjut Burhanuddin mengatakan bahas sistem Pengolahan Limbah RS dengan menggunakan jasa pihak ketiga lebih efisien dan efektif baik dari segi pembiayaan.

“Bahan kabarnya kemudahan dalam pengawasan oleh Pemerintah dan mengurangi resiko pencemaran udara yang bersifat B3 bila masing-masing rumah sakit menggunakan incenerator,” katanya.

Lebihlanjut Burhanuddin dan Toni Togatorop menyatakan bahwa selama ini pihak RS mengeluarkan biaya yang sangat tinggi , hingga membutuhkan lahan yang sangat luas dan proses perizinan yang rumit dari Kementeriab LHK mengingat alat ini juga menghasilkan limbah B3.

Untuk itu, tegas Tonitogarop, sangat salah besar jika Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tidak berperan aktif dalam pengeloaan limbah B3 /Limbah Medis dari rumah sakit. Untuk iu, Pemerintah Provinsi Sumut harus terus berkordinasi dengan Bappenas dalam penyusunan studi kelayakan Pengadaan dan Pengolahan limbah B3 terpadu termasuk incenerator medis di Sumut. (jamal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sertijab Kadisdiksu Alexander Sinulingga Disambut Antusias

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP, MSi yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara...