Penganiaya Ustad Itu Hanya Dituntut 8 Bulan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penganiaya ustad Nursarianto dengan terdakwa Novita hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/19).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara,” kata JPU, Candra Naibaho pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra IX Gedung PN Medan.

Jaksa dari Kejari Medan, Candra dalam nota tuntutannya di hadapan Ketua Majelis
Hakim, Sri Wahyuni menyebutkan, terdakwa Novita bersalah karena melakukan pemukulan
terhadap Nursarianto saat menegur terdakwa, sewaktu diingatkan agar anjingnya tidak
berkeliaran sembarangan, karena khawatir menggigit anak-anak.

“Akibat pemukulan korban mengalami luka robek di pelipis mata kiri, luka memar di
bawah mata kanan, sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal
08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan,” tukas JPU.

- Advertisement -

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan. Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni menunda
persidangan hingga pekan depan di buka kembali dalam agenda peledoi (pembelaan).
(jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...