Penganiaya hingga Tewas Penghuni Panti Rehab MJ Plus Pamah Semelir Ditangkap

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Polres Binjai berhasil menangkap 9 pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia seorang penghuni panti rehab Yayasan MJ Plus Pamah Semelir, SH (29); warga Tanjung Gusta, Helvetia, Medan. Korban meninggal ketika sehari diantarkan orang tuanya untuk direhab di panti narkoba tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M.Rian Permana didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan, kesembilan pelaku penganiayaan  itu adalah petugas di panti rehab tersebut. Masing-masing MB, DS, FT, AH, CH, BS, CP, PP dan IP.

Disebutkan Kapolres,  Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib korban SH diantarkan oleh keluarganya ke Yayasan Meyros Jaya Plus. Yakni berlokasi di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai; Kabupaten Langkat. Tujuan orangtua untuk  rehabilitasi karena kecanduan narkoba.

Setelah sampai di Yayasan tersebut korban diterima langsung oleh staf yayasan PP. Kemudian dilakukan pendataan admistrasi. Serta keluarga korban langsung  membayar uang sebesar Rp 2,5 juta sebagai biaya per bulan.

- Advertisement -

Ketika selesai pendataan administrasi tersangka JP dan FT membawa korban SH masuk ke dalam ruangan detofikasi. Kemudian melakukan periksaan urine.

“Dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban. Namun saat berada di ruangan detofikasi tersangka PP, DS dan MB  dan JP memukuli korban. Dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang. Karena saat tersebut korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya,” ucap Kapolres Binjai dalam keterangan pers, Jumat (21/1/2022).

Direndam dalam Kolam

Selanjutnya tersangka membawa korban keluar dari ruangan detofikasi dan dibawa ke kolam. Kemudian tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban di rendam di dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak. Sehingga selanjutnya korban dimasukkan ke dalam kolam.

Kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban. Dengan cara meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban. Dan saat itu juga tersangka menyeret tubuh korban.

“Sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali,” ungkap AKP Rian Permana.

Kemudian, pada jam 24.00 wib ketua yayasan datang dan mengatakan “sudah jangan lagi dipukul, mandikan ganti bajunya”. Lalu tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi. Kemudian dimandikan dan diganti baju korban.

Setelah baju korban diganti oleh tersangka FT dan DS  kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi. Dan setelah di ruangan detofikasi DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

Muntah Darah

Saat tersebut FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang. Sehingga gagang sapu tersebut patah. Sedangkan tersangka AH  menendang dada korban dengan sangat keras yang mengakibatkan korban langsung muntah darah. Kemudian korban SH disuruh istirahat di ruangan detofikasi.

Senin (17/1/2022), jam 02.00 wib kondisi korban sudah mulai kritis dan susah bernapas; serta mulut terus mengeluarkan darah. Sehingga para tersangka PP dkk membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai dan tiba jam 04.00 wib.

“Namun saat tiba di RS Umum dan setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia,” ucap AKP Rian Permana.

“Terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Rian Permana.

Reporter : Burhan S

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Zainuddin Purba Janji Basmi Narkoba di Binjai, Kritik Pemujaan Bandar Narkoba

mimbarumum.co.id - Dalam kampanyenya di lapangan bola kaki Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Minggu pagi, pasangan calon wali kota Binjai...