Pengadilan Tipikor Medan Adili Mantan Panglima GAM

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan
mengadili mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin yang berlangsung secara virtual, Senin (10/7/2023).

Pria berusia 46 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam gratifikasi penerimaan uang atau barang.

Dalam dakwaannya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya mengatakan pada 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, yang diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2004.

“Kemudian pada 2006 hingga 2011 BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN, sempat terhenti pada 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir 2004,” kata JPU Agus Prasetya di hadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan Tarigan.

Disampaikan JPU, sedangkan di 2004 hingga 2005 BPKS dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad (2006 hingga 2010) disusul Ruslan Abdul Gani (2010 hingga 2011).

“Di 2007 hingga 2012 Irwandi Yusuf (perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap) menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang. Sedangkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sejak 2000 menjadi Panglima GAM Wilayah Sabang,” tutur JPU Agus Prasetya.

Kemudian, sambung JPU, pada tahun 2006 Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai Panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang.

“Bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan,” urai Agus Prasetya menirukan ucapan mantan orang pertama di Provinsi Aceh tersebut.

Menyikapi adanya ‘request’ uang keamanan proyek tersebut, kata JPU, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).

“Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi),” terang JPU.

Ketidak laziman lainnya, imbuh Agus Prasetya, di tahap awal (perencanaan) sarat dengan rekayasa seolah dilakukan tender terbuka padahal faktanya secara Penunjukan Langsung (PL).

“Di 2006 hingga 2011 pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal yang digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap JPU.

Dalam rangka kerja sama operasional tersebut kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.

“Di mana Sabir Said selaku Kepala Proyek dan Bayu Ardhianto selaku Administrasi Keuangan. Sedangkan dari pihak PT Tuah Sejati (TS), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TS, Muhammad Taufik Reza (Direktur) dan Carbella Rizkian (staf keuangan),” sebutnya.

Selain itu, bilang JPU, diduga kuat telah terjadi pengurangan volume dan kualitas pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang namun dibayarkan kepada rekanan seratus persen.

“Akibat perbuatannya, terdakwa Izil Azhar dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Siswi SMP Disetubuhi Berulangkali di Kawasan Jalan Bilal Medan

mimbarumum.co.id - Sungguh malang nasib seorang ibu rumah tangga, NI (45) warga Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Medan Perjuangan,...