Pengadilan Agama Kisaran Dituding Keluarkan Surat Akte Cerai Kasus KDRT Yang Masih Berproses di Polres Batu Bara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Diduga Pengadilan Agama Kisaran melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan surat akte cerai Nomor: 0671/AC/2023/PA/Kis, yang nota bene nya penggugat Dodi Hanggari (29) warga Sei Rengas, Kisaran Barat yang masih dalam proses laporan LP KDRT terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (tergugat) dengan inisial ” AA” (27) warga Sei Suka.

Diketahui bahwa LP KDRT di Polres Batu Bara atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan “AA” (tergugat) pada tanggal 14 Mei 2023, Sedangkan surat akte cerai Pengadilan Agama Kisaran tersebut dikeluarkan pengadilan agama kisaran tertanggal 23 Mei 2023.

Menurut korban IRT inisial “AA” merasa ada yang aneh dalam keputusan pengadilan agama kisaran.

” Saya belum ada menandatangani surat apapun itu dari pengadilan agama kisaran dan sama sekali belum pernah dipanggil pihak pengadilan agama kisaran terkait gugat cerai atas nama mantan suami saya Dodi Hanggari yang kini sudah memiliki seorang istri.” Ungkap nya kepada wartawan saat di wawancarai di rumah nya di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh pada Kamis (10/8/2023).

- Advertisement -

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menghadiri sidang di pengadilan agama kisaran,” Saya heran,? kok ada yang menandatangani surat atas keputusan akte cerai yang di keluarkan pengadilan agama kisaran, sedangkan saya tidak pernah di undang untuk menghadiri perkara gugat cerai.” ucap “AA” sebagai tergugat dan sekaligus korban KDRT tersebut

Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Namun dalam hal maladministrasi yang dimaksud dalam keputusan pengadilan agama kisaran adalah tahap proses perceraian talak 1 yang menjadi persyaratan bagi si penggugat terhadap tergugat diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain laporan KDRT, korban juga melaporkan terlapor dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/204/VI/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tgl 19 Juni 2023.
LP/B/220/VII/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tgl 07 Juli 2023.

“Untuk itu, kami akan melakukan upaya hukum atas surat keputusan pengadilan agama kisaran terkait akte cerai yang diduga maladministrasi. Tolong Pak Kapolda, Kapolres segera memproses 3 laporan saya,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...